UPTD Bapenda — Wilayah Kabupaten Nunukan
Tugas
UPTD Badan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Nunukan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dibidang pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPTD Badan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Nunukan mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana teknis operasional pendapatan dan penetapan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pendapatan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah
- Pengelolaan urusan ketatausahaan
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah