Sejarah

UPTD Bapenda — Wilayah Kabupaten Nunukan

Latar Belakang

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang diberikan kewenangan mengemban tugas dibidang pengelolaan keuangan daerah khususnya pendapatan asli daerah, sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah mempunyai hak untuk mengelola sumber pendapatan daerah antara lain Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dana bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah, dan sumber-sumber pendapatan yang sah guna pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Dasar hukum pembentukan Organisasi dan Struktur BPPRD adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas dan fungsi untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan dibidang Pendapatan Daerah serta tugas pembantuan dan tugas dekonsentrasi.

Jenis pajak daerah yang dipungut oleh BPPRD Kalimantan Utara berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 terdapat 5 jenis:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok